Penjaringan dan Semper Timur Ikuti Penilaian Kelurahan Sadar Hukum
Dua Kelurahan di Jakarta Utara mengikuti tahapan penilaian Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 secara virtual.
Keduanya yakni Kelurahan Semper Timur dan Kelurahan Penjaringan.Kalau dua kelurahan ini bisa ditetapkan, berarti 100 persen kelurahan di Jakarta Utara merupakan kelurahan sadar hukum,
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Utara, Siti Sumiyati menuturkan, dari 31 kelurahan yang ada di Jakarta Utara tinggal dua kelurahan tersebut yang belum mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana. Karena itu, pihaknya berharap dua kelurahan tersebut dapat meraihnya tahun ini.
"Kalau dua kelurahan ini bisa ditetapkan, berarti 100 persen kelurahan di Jakarta Utara merupakan kelurahan sadar hukum," ujar Siti, Kamis (22/10).
Pemkot Jakut akan Perkuat Program Sadar Hukum di Kalangan PelajarDijelaskan Siti, tim penilai Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Biro Pemerintahan, dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Secara umum, ada empat dimensi penilaian Kelurahan Sadar Hukum yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, demokrasi dan regulasi.
Secara umum, Siti menilai seluruh indikator penilaian kelurahan sadar hukum di Kelurahan Penjaringan dan Semper Timur sudah memenuhi kriteria penilaian seperti tingkat kriminalitas, KDRT, penyalahgunaan narkoba rendah dan kepatuhan aturan masyarakat terhadap PBB P2 tinggi. Karena itu, dirinya optimistis kedua kelurahan tersebut mampu meraih penilaian sesuai harapan.
"Selama ini kami rutin sudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau memang penilaiannya baik, dalam waktu dekat akan ditetapkan gubernur," tandasnya.